RADARSULBARNEWS
NEWS  

Tiga Lembaga Gugat Praperadilan Pimpinan KPK, Desak Harun Masiku Disidang In Absentia

Politisi PDIP Harun Masiku.

Pengajuan ke PN Jaksel tersebut bagian dari desakan ke pimpinan KPK. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah itu tak kunjung mengupayakan sidang in absentia.

Di sisi lain, KPK juga belum bisa memastikan keberadaan Harun Masiku. ”Maka, kami dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil,” jelasnya.

Boyamin menambahkan, gugatan praperadilan itu sekaligus mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu. ”Dan KPK harus menuntaskan perkara ini agar tidak dijadikan gorengan politik,” tandasnya.

BACA JUGA:  Baznas Polman Salurkan Bantuan ke Anak Yatim di Kelurahan Darma

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya siap menghadapi proses praperadilan tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan kasus Harun Masiku. (jpg)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!