Pengajuan ke PN Jaksel tersebut bagian dari desakan ke pimpinan KPK. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah itu tak kunjung mengupayakan sidang in absentia.
Di sisi lain, KPK juga belum bisa memastikan keberadaan Harun Masiku. ”Maka, kami dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil,” jelasnya.
Boyamin menambahkan, gugatan praperadilan itu sekaligus mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu. ”Dan KPK harus menuntaskan perkara ini agar tidak dijadikan gorengan politik,” tandasnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya siap menghadapi proses praperadilan tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan kasus Harun Masiku. (jpg)