JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Tiga lembaga masyarakat antikorupsi menggugat praperadilan pimpinan KPK lantaran dinilai lambat dalam menangkap Harun Masiku yang menghilang sejak empat tahun lalu.
Mereka mendesak agar buron tersangka korupsi itu disidang secara in absentia.
Tiga lembaga yang melayangkan gugatan tersebut adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia; serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 16 Januari 2024. ”Kami meragukan Harun Masiku tertangkap,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kemarin (21/1).
Pihaknya merasa gerah lantaran KPK tak segera memastikan penangkapan buron kasus penyuapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019–2024 itu. Padahal, tiga tersangka lainnya sudah tertangkap dan menjalani hukuman.
Boyamin menyatakan, tuntutan agar KPK segera mengajukan Harun ke persidangan dengan skema in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa sangat diperlukan.
Dengan begitu, publik segera mendapat kepastian mengenai kasus tersebut.