RADARSULBARNEWS

Pejabat Baru Sekretaris DPRD Sulbar dapat Penolakan

Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi.

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Keputusan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakhrulloh melakukan mutasi Sekretaris DPRD Sulbar mendapat penolakan dari DPRD Sulbar.

Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengatakan, penolakan pejabat baru Sekwan itu sebab menilai Pj Gubernur melanggar aturan.

Aturan dimaksud, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 323 huruf c menyebutkan bahwa “Hak Anggota DPRD Provinsi berhak mangajukan Usul dan Pendapat.

BACA JUGA:  Peringati Harlah Gusdur, Gusdurian Polman Bedah Buku Demokrasi Seolah-olah

Pelanggaran lainnya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 202 Ayat (2), JUNTO Peraturan Pemerintah tentang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 Ayat (3), dengan jelas menyebutkan bahwa “Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas Persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi”.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 127 Ayat (4) menyebutkan “Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK/Kepala Daerah dengan dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD”

“Ini yang tidak diindahkan Pj Gubernur,” tegas Suraidah, Senin 22 Januari 2024.

BACA JUGA:  Unasman - Kemendikbudristekdikti Dorong Pengembangan ATP Kakao

Untuk itu, Suraidah dengan tegas menyatakan menolak keputusan Pj Gubernur dan akan menggunakan Hak Interpelasi untuk memproses dan mempertanyakan legalitas pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris DPRD Sulbar.

Senada Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Samsul Samad menilai langkah yang dilakukan Pj. Gubernur Sulbar dan Sekprov Sulbar dianggap melecehkan DPRD Sulbar.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!