Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Mendagri, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi serta Menteri ATR BPN, biaya sertifikasi di wilayah sulawesi maksimal Rp 250 ribu.
“Hanya biaya perlengkapan membuat batas-batas di masing-masing desa, maksimal Rp 250 ribu. Kalau di BPN tidak ada biaya,” ungkapnya.
Yusuf mengaku akan terus membangun komunikasi dengan tujuh desa di Kecamatan Sampaga yang mendapatkan kuota program PTSL 2024, agar kuota segera terpenuhi dan memastikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Ini bagian komitmen kami, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, tentunya kami akan terus mengawasi perkembangan program ini,” tutup Yusuf. (m5/)