Ia juga menyampaikan dari banyaknya saksi yang diperiksa belum ada potensi penambahan tersangka. Tetapi Kejari Polman masih akan memanggil Kadis PUPR lagi.
“Keterangan tersangka uang tersebut pengakuannya digunakan sendiri,” ungkap Syamsu Gunawan.
MS saat ini ditahan di Lapas Kepas II B Polewali selama 20 hari kedepan. Kasi Pidsus menyampaikan, alat berat ini disewakan keluar daerah yakni Malili, Danau Tempe dan juga disewakan untuk masyarakat Polman sendiri.
Tersangka MS dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka MS diancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Syamsu menyampaikan pihaknya telah berupaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi sewa alat berat ini, namun sampai sekarang tersangka belum mengembalikan.
“Sampai sekarang belum ada pengembalian kerugian negara, kami sudah berupaya mengembalikan untuk pemulihan keuangan negara,” tandasnya. (*)