RADARSULBARNEWS

Penyidik Sita Ponsel Tersangka, Terus Dalami Kasus Suap Fee Proyek DAK Pemkab Mamuju

Barang bukti yang disita penyidik terkait kasus Suap Fee Proyek DAK Pemkab Mamuju.

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS — Pihak kepolisian terus mendalami kasus suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 yang menyeret Mantan Kepala Disdikpora Mamuju JD dan seorang kontraktor AL.

Kasubdit III Ditkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky mengatakan dari dua tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Hengky mengaku, dari kedua tersangka telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 60 juta, tiga unit handphone, buku tabungan Bank BCA milik tersangka JD, satu lembar kwitansi pembayaran mobil Toyota Harrier senilai Rp 23juta, satu rangkap dokumen belanja modal Dinas Pendidikan tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:  CSM Mapilli Melaju ke Final Kapolres Polman Cup 2025 Usai Singkirkan Botto FC Lewat Adu Penalti

Hengky menyebutkan, kasus suap tersebut berkaitan dengan pembangunan SD Inpres Kakullasan Kecamatan Tommo yang bersumber dari DAK Fisik 2023 di Disdikpora Mamuju dengan total anggaran Rp 483 juta.

“Tersangka AL memberikan suap kepada tersangka JD untuk memuluskan langkahnya dalam memenangkan lelang pembangunan sekolah tersebut,” ujar Hengky.

“Kami juga sudah melakukan penggeledahan Kantor Disdikpora Mamuju, dan tentunya kasus ini akan terus kami dalami,” ujar Hengky saat press release, di Kantor Polda Sulbar, Jumat 5 Januari 2024. (**)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!