RADARSULBARNEWS

KPU Polman Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024

LIPAT SURAT SUARA. Surat suara pemilihan legislatif dan pemiliah presiden mulai dilipat oleh petugas yang direkrut KPU Polman di Stadion HS Mengga Sport Center Polewali, Jumat 5 Januari 2024. (Amri Makkaruba/Radar Sulbar)

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar mulai melakukan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara, Jumat 5 Desember.

Pelipatan surat suara melibatkan sebanyak 468 orang menggunakan empat tempat yakni Gudang Logistik KPU di Jalan Todilaling, aula SLB Polewali di Jalan KH Wahid Hasyim Pekkabata, aula Sport Center dan Stadion HS Mengga Sport Center.

Ketua KPU Polman Rudianto mengatakan surat suara yang dilipat dan disortir totalnya 1.763.905 lembar baik surat suara pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden (Pilpres). Jumlah ini sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan dua persen.

BACA JUGA:  Unggul di Sejumlah TPS, Dirga-Iskanfar Optimis Menangkan Pilkada Polman

Dalam pelaksanaan pelipatan dan penyortiran surat suara ini dilakukan pengawasan secara ketat. Selain pengawas dari internal KPU Polman juga ada Bawaslu dan aparat kepolisian.

Menurut Ketua KPU Rudianto ada beberapa aturan tata tertib penyortiran dan pelipatan surat suara.

Diantaranya petugas sortir dan lipat wajib memakai tanda pengenal yang telah ditentukan. Dilarang membawa tas, hp, kamera, korek api, senjata tajam dan barang berbahaya lainnya di ruang sortir dan lipat. Kemudian petugas dilarang membawa makanan dan minuman di ruang sortir dan lipat, dilarang keluar masuk ruangan tanpa seizin petugas atau pengawas.

BACA JUGA:  Debat Kedua: Masyarakat Polman Apresiasi Penerapan Konsep "SIWALI PARRI" Paslon Dirga-Iskandar

“Terpenting saat masuk dan keluar ruangan sortir, tenaga pelipat dan sortir dicek dan diperiksa oleh petugas pengawas KPU dan kepolisian serta dibawah pengawasan Bawaslu,” tambah Rudianto.

Selain itu diingatkan kepada petugas untuk melakukan sortir dulu untuk memisahkan yang rusak. Kemudian yang utuh baru dilipat. Beberapa kriteria rusak tersebut, di antaranya adalah hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda.

BACA JUGA:  Kantor Pertanahan Polman Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!