RADARSULBARNEWS

Dua Tersangka OTT Suap Resmi Ditahan

KONFERENSI PERS. Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky saat menyampaikan press release terkait OTT kasus suap, di Polda Sulbar, Jumat petang 5 Januari 2024. (Rezki Amaliah/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS — Dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Pendidikan tahun 2023.

Kasubdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar, AKBP Hengky mengatakan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada dua orang.

“Pertama adalah JD (Jalaluddin Duka, red) usia 57 tahun selaku penerima suap, dan Al (Alex) pekerja kontraktor selaku pemberi suap,” kata Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky, saat konferensi pers, di Polda Sulbar, Jumat petang 5 Januari.

JD, lanjut AKBP Hengky, berprofesi sebagai ASN menjabat sebagai Kadis (Kepala Dinas, red) di Pemkab Mamuju.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Laporan Keuangan One Map Project Dimulai, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Kerja Sama Terbuka,

“Sebelumnya JD menjabat juga sebagai Kadis di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora Mamuju, red) dan saat ini sedang menjabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Mamuju, red),” urai AKBP Hengky.

Dalam kasus OTT tersebut, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar, telah mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai senilai Rp 65 juta.

AKBP Hengky menjelaskan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, polisi mendapati dari tangan tersangka uang tunai senilai Rp 20 juta dan uang tunai senilai Rp 40 juta, di dalam laci di kediaman tersangka Jalaluddin Duka.

BACA JUGA:  Kebakaran Dahsyat di Kakulasan, Mobil hingga Surat Penting Ludes

“Jadi uang ini merupakan rangkaian pemberian sejak 2022. Tahun 2022 tersangka (Jalaluddin, red) telah menerima uang tunai sebanyak Rp 30 juta, dan di 2023 tersangka menerima lagi sebanyak Rp 35 juta, jadi totalnya Rp 65 juta,” jelas Hengky.

Hengky menyebutkan, kasus suap tersebut berkaitan dengan pembangunan SD Inpres Kakullasan, Kecamatan Tommo. Anggarannya bersumber dari DAK Fisik 2023, melekat di Disdikpora Mamuju dengan total anggaran Rp 483 juta.

“Tersangka Al memberikan suap kepada tersangka JD untuk memuluskan langkahnya dalam memenangkan lelang pembangunan sekolah tersebut,” jelas AKBP Hengky.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit handphone, kartu ATM, kartu identitas, satu buku tabungan, serta beberapa catatan dan dokumen.

BACA JUGA:  CJH Asal Polman Kloter 19 Wafat di Arab Saudi akibat Gangguan Pernapasan

“Tehadap tersangka kita menerapkan pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 dan pasal 5 baik ayat 1 dan 2 UU (Undang-Undang, red) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 talun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas AKBP Hengky.

Ancaman pidana, lanjutnya, paling rendah empat tahun penjara dan paling tinggi 11 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Saat ini kedua tersangka telah resmi ditahan,” tandas Hengky. (**)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!