RADARSULBARNEWS

Soal Isu Pergantian PJ Bupati Mamasa, Begini Penjelasan PJ Gubernur Sulbar

PJ. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Prof. Zudan Arif Fakrulkoh. (Gunawan/radarsulbarnews.com)

MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Kabar pergantian Pj Bupati Mamasa, Yakub F Solon terus menjadi isu hangat diperbincangkan masyarkat Mamasa hingga akhir ini.

Sebagaimana surat yang beredar tanggal 8 Desember 2023 adanya usulan tiga nama calon pengganti Pj. Bupati Mamasa dengan Nomor: R/000/1301/2023, yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat tersebut, merupakan usulan Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Zudan Arif Fakrulkoh dengan berbagai perkembangan dan dinamika sosial politik masyakat kabupaten Mamasa.

BACA JUGA:  Unasman - Kemendikbudristekdikti Dorong Pengembangan ATP Kakao

Selain itu dalam aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menyebabkan munculnya polemik dan permasalahan sosial ditengah masyakat serta kinerja pemerintahan daerah kabupaten Mamasa.

Menanggapi hal tersebut Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pergantian Pj. Bupati Mamasa Yakub F Solon merupakan kewenangan pemerintah Pusat melaui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dasar evaluasi yang dilakukan secara berkala.

BACA JUGA:  Dewan Minta TPST Paku Difungsikan

” Kami sebagai PJ. Gubernur, Walikota dan bupati itu sudah jelas masa jabatan yang dalam Surat Keputusan (SK) paling lama satu tahun dan dandapat di perpanjang,” ujar Zudan Arif Fakrulloh usai menghadiri Perayaan Natal Oikumene di Mamasa, Jumat 29 Desember 2023.

Artinya kata Zudan, jabatan Penjabat Kepala Darah bisa saja dua bulan, satu bulan dan bisa lima bulan. Tergantung kinerja dan hasil evaluasi dari kemendagri.

BACA JUGA:  Produksi Padi Sulbar Meningkat
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!