RADARSULBARNEWS

Masa Jabatan Andi Ibrahim Masdar Batal Dipangkas

Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Masa jabatan Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar(AIM) batal dipangkas dan tetap akan berakhir 7 Januari 2024.

Jabatan AIM batal dipangkas karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Pasal tersebut mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.

BACA JUGA:  Kerap Bertengkar Usai Konsumsi Miras, Pasutri Diamankan Polresta Mamuju

Sebelumnya pemerintah melalui Kemendagri akan memangkas masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 akan berakhir serentak tanggal 31 Desember 2023.

Tetapi karena adanya gugatan di MK oleh sejumlah kepala daerah diantaranya Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak bersama Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan wakilnya, Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, serta Wali Kota Tarakan Khairu.

BACA JUGA:  Buka Kemah Literasi di Kalukku, Sutinah Sebut Minat Baca Masih Kurang

Gugatan tersebut diajukan karena merupakan bentuk solidaritas kepada sesama kepala daerah yang masa jabatannya terpotong.

Dikabulkannya gugatan tersebut sehingga jabatan AIM yang sebelumnya akan berakhir 31 Desember 2023 tetap akan menjabat hingga 7 Januari 2024.

Dimana sebelumnya saat memenangi Pilkada Polman, pasangan Andi Ibrahim Masdar dan M Nastir Rahmat dilantik untuk periode kedua pada tanggal 7 Januari 2019.

BACA JUGA:  Pengoperasian TPST Paku, DLHK Kedepankan Pendekatan Persuasif
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!