“Seperti halnya penyakit mulut dan kuku pada ternak sapi dan kambing dimana kerugian ekonomis akibat penyakit hewan itu mencapai Rp11, 6 triliun yang diambil dari data sapi yang mati. Nilai ekonomis ternak yang kurang, dan tidak dapat lagi mengekspor ke luar negeri,” tambahnya.
Sehingga Ia menegaskan karantina itu penting untuk melindungi pelestarian sumber daya alam hayati, hewani, maupun nabati. Ia juga meninta kerjasama semua pihak dalam kelengkapan dokumen bagi para pengguna jasa.
Ia menyebutkan, sejak 20 September 2023, telah keluar Peraturan Presiden yang menyatakan bahwa Badan Karantina Indonesia sudah tidak lagi di bawah naungan Kementerian Pertanian, melainkan di bawah naungan langsung Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu, dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyampaikan bahwa secara definisi, karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Fungsi karantina adalah melakukan pengawasan atau pengendalian terhadap keamanan dan mutu pangan dan atau pakan (konsumsi hewan) serta produk rekayasa genetik (PRG), sumber daya genetik (SDG) agensi hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta langkah yang dimasukkan ke dalam atau tersebarnya dari suatu arah ke area lain dan atau dikeluarkan dari wilayah NKRI. (*)