RADARSULBARNEWS

Dana Siltap Tak Dibayar, APDESI Segel Ruangan Kepala BPKD

DEMO. Kepala desa yang tergabung dalam Apdesi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPKD Mamasa, Senin 18 Desember 2023. (Zul Fadli/Radar Sulbar)

MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Mamasa mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Mamasa, Senin 18 Desember.

Mereka menuntut penghasilan tetap (Siltap) perangkat dan kepala desa dibayarkan. Karena hingga saat ini mereka belum menerima Siltap sejak beberapa bulan.

Karena kesal tak ketemu dengan Kepala BPKD Mamasa, pengurus APDESI Mamasa menyegel ruangan kerja kepala BPKD dengan menguncinya dari luar.

BACA JUGA:  Menag RI Bakal Hadiri Haul Anregurutta KH Abdurrahman Ambo Dalledi Ponpes Al Ihsan Kanang

Sebelum menyegel ruangan kepala BPKD, APDESI meminta pegawai yang ada dalam ruangan tersebut keluar kemudian mengunci pintu ruangan kepala BPKD Mamasa.

Ketua APDESIi Mamasa yang juga Kepala Desa Ralleanak, Abdul Rahman Tona mengatakan pihaknya akan terus mengunci pintu ruangan Kepala BPKD Mamasa hingga dana Siltap perangkat dan Kades dibayarkan.

“Sepanjang Siltap tidak dibayarkan, kami akan sita kunci ruangan staf dan kepala BPKD. Karena kami juga dituntut oleh perangkat desa untuk membayar tunjangan mereka,” terang Abd Rahman Tona.

BACA JUGA:  PT Sulbar Kabulkan Banding JPU, Kades Sugiwaras Dipidana Tiga Bulan Penjara

Ia mengaku, selaku pimpinan APDESI tentunya ikut dengan keputusan para anggota. Abd Rahman menegaskan, aksi APDESI ini tidak berhubungan dengan persoalan politik yang terjadi di Mamasa.

“Sepanjang kami tidak dibayar kami sita kunci ruangan staf dan kepala BPKD Mamasa,” tegasnya.

Ia menyampaikan, meskipun ada kades yang tidak hadir dan masih dalam perjalanan. Namun semua seluruh Kades di Mamasa berjumlah 168 orang kompak menuntut pembayaran Siltap.

BACA JUGA:  Agribisnis Expo, Tingkat Jiwa Kewirausahaan Mahasiswa

APDESI menilai Pemkab Mamasa tidak serius dalam mengurusi persoalan desa.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!