RADARSULBARNEWS

Memaksimalkan Pendaftaran HKI Pelaku UMKM

MELAYANI. Rumah BUMN Mamuju sedang melayani pendaftaran HKI para pelaku UMKM, di Ruang Inkubator Rumah BUMN Mamuju, Selasa 12 Desember 2023. (Rezki Amaliah/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini menjadi legalitas yang mesti dimiliki pelaku usaha, terutama dalam kategori merek atau brand usaha.

HKI merupakan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM membagi HKI menjadi tujuh jenis yaitu, paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

BACA JUGA:  Gaswon Walk Out Usai Gol Kontroversial, Botto FC Lolos ke Semifinal Kapolres Polman Cup 2025

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Diskopukmind) Mamuju Andi Saharibulan mengatakan, pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Mamuju mulai paham akan pentingnya legalitas usaha, salah satunya HKI.

“HKI ini bukan hanya melindungi usaha para UMKM, tapi juga ini bisa meningkatkan nilai produk UMKM lokal untuk bisa tembus pasar modern,” kata Saharibulan, Selasa 12 Desember.

BACA JUGA:  CJH Kloter 19 Polman Mulai Kumpul Koper, Berangkat Selasa ke Asrama Haji Makassar

Ia mengungkapkan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan HKI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar.

Proses pembuatan HKI memerlukan biaya Rp 1,8 juta, namun dalam proses pendaftaran para pelaku UMKM bisa memasukkan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk mendapatkan potongan harga menjadi Rp 500 ribu.

“Kami selalu mengupayakan untuk mempermudah fasilitasi bagi pelaku UMKM, salah satunya dengan menerbitkan surat rekomendasi bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar HKI,” ujar Saharibulan.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Perusda Majene, Kejati Sulbar Temukan Kejanggalan Laporan Rp 11 Miliar
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!