Koordinator Rumah BUMN Mamuju Nia Asniati mengatakan, bekerjasama dengan Kemenkumham Sulbar, pihaknya telah menyiapkan ruang inkubator kekayaan intelektual untuk memfasilitasi pelaku UMKM yang ingin mendaftar HKI.
“Jadi kami melayani UMKM yang ingin konsultasi dan mendaftar HKI,” kata Nia.
Menurut Nia, sebaiknya pelaku UMKM mendahulukan pendaftaran HKI merek saat memulai usaha, karena merek tersebut nantinya akan dipatenkan dan dimasukkan dalam legalitas usaha lainnya.
“Karena untuk mendaftarkan merek itu agak rumit, apalagi kalau mereknya sudah ada yang mendaftarkan lebih dulu, otomatis akan ditolak, jadi HKI merek dagang ini sebaiknya didahulukan,” sebut Nia.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menambahkan, dengan kepastian hukum HKI, merek dagang yang terdaftar tidak bisa diklaim ataupun ditiru orang lain.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi ke pelaku UMKM agar mendaftar HKI.
“Perlahan para pelaku UMKM semakin sadar akan pentingnya HKI, kami harap nantinya seluruh UMKM di Sulbar bisa mengantongi HKI,” tandas Marasidin. (*)