RADARSULBARNEWS

Memaksimalkan Pendaftaran HKI Pelaku UMKM

MELAYANI. Rumah BUMN Mamuju sedang melayani pendaftaran HKI para pelaku UMKM, di Ruang Inkubator Rumah BUMN Mamuju, Selasa 12 Desember 2023. (Rezki Amaliah/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini menjadi legalitas yang mesti dimiliki pelaku usaha, terutama dalam kategori merek atau brand usaha.

HKI merupakan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM membagi HKI menjadi tujuh jenis yaitu, paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

BACA JUGA:  Kebakaran Dahsyat di Kakulasan, Mobil hingga Surat Penting Ludes

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Diskopukmind) Mamuju Andi Saharibulan mengatakan, pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Mamuju mulai paham akan pentingnya legalitas usaha, salah satunya HKI.

“HKI ini bukan hanya melindungi usaha para UMKM, tapi juga ini bisa meningkatkan nilai produk UMKM lokal untuk bisa tembus pasar modern,” kata Saharibulan, Selasa 12 Desember.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Polman Lepas Jenazah Hj. Nurbaeti, Fahry: Beliau Sosok Panutan

Ia mengungkapkan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan HKI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar.

Proses pembuatan HKI memerlukan biaya Rp 1,8 juta, namun dalam proses pendaftaran para pelaku UMKM bisa memasukkan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk mendapatkan potongan harga menjadi Rp 500 ribu.

“Kami selalu mengupayakan untuk mempermudah fasilitasi bagi pelaku UMKM, salah satunya dengan menerbitkan surat rekomendasi bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar HKI,” ujar Saharibulan.

BACA JUGA:  Mendadak Disembeli, Sapi Seharga Rp 125 Juta Batal Jadi Hewan Kurban Presiden RI di Sulbar
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!