MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini menjadi legalitas yang mesti dimiliki pelaku usaha, terutama dalam kategori merek atau brand usaha.
HKI merupakan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM membagi HKI menjadi tujuh jenis yaitu, paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Diskopukmind) Mamuju Andi Saharibulan mengatakan, pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Mamuju mulai paham akan pentingnya legalitas usaha, salah satunya HKI.
“HKI ini bukan hanya melindungi usaha para UMKM, tapi juga ini bisa meningkatkan nilai produk UMKM lokal untuk bisa tembus pasar modern,” kata Saharibulan, Selasa 12 Desember.
Ia mengungkapkan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan HKI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar.
Proses pembuatan HKI memerlukan biaya Rp 1,8 juta, namun dalam proses pendaftaran para pelaku UMKM bisa memasukkan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk mendapatkan potongan harga menjadi Rp 500 ribu.
“Kami selalu mengupayakan untuk mempermudah fasilitasi bagi pelaku UMKM, salah satunya dengan menerbitkan surat rekomendasi bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar HKI,” ujar Saharibulan.