MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene saat ini menangani penyidikan dua kasus dugaan korupsi.
Kedua kasus korupsi dalam tahap penyidikan yakni korupsi bantuan dana hibah Pilkada Majene tahun 2020 dan dugaan korupsi pengadaan kapal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene.
Selain itu, Kejari Majene juga telah telah melaksanakan penuntutan perkara korupsi sebanyak enam perkara diantaranya korupsi anggaran dana desa (ADD).
Selain itu menangani sidang perkara korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) yang merupakan pelimpahan dari Kejati Sulbar.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Majene, Beny Siswanto saat memaparkan kinerjanya selama tahun 2023, Kamis 7 Desember lalu.
“Dua perkara korupsi dalam tahap penyidikan ini sementara dalam proses. Sementara penanganan persidangan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar merupakan pelimpahan dari Kejati Sulbar,” ujar Beny.
Saat ini dugaan korupsi dana hibah KPU Majene untuk Pilkada 2020 sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana hibah Pilkada Majene 2020 berinisial BST.
Selain itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pilkada Majene berinisial NA ikut ditetapkan tersangka.
Sementara untuk tindak pidana umum (Pidum), Kejari Majene telah menyelesaikan 110 perkara tahap penuntutan.
Kemudian tindak pidana perdata dan tata usaha negara tahun 2023 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan asat negara dengan nilai Rp 8 miliar lebih.
“Atas penyelamatan aset daerah ini, Kejari Majenea mendapat penghargaan dari Pemkab Majene,” tambah Beny.
Kejari Majene kata dia juga telah menyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui bantuan hukum atau persidangan terhadap kredit macet BRI Cabang Majene sebanyak Rp 65 juta.
“Kami juga melakukan pendampingan hukum sebanyak sembilan kegiatan. Serta bantuan hukum mitigasi penagihan BPJS Kesehatan, dan bank sebanyak 121 kegiatan,” bebernya.
Untuk bidang barang bukti telah melakukan pemusnahan barang bukti 245 dan juga telah mengembalikan 88 barang bukti. (*)