“Tersangka telah melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban sejak tahun 2021,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Karangasem Polda Bali ini.
Lanjutnya, pelaku melancarkan aksi bejatnya pada saat korban sendirian di rumah lalu tersangka meraba korban.
Korban sempat keluar melarikan diri dan bersembunyi disamping rumah tersangka, akan tetapi tersangka menemukan kemudian menarik tangan korban dan membaringkannya di dalam rumah lalu menyetubuhi korban.
Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban dan mengatakan “kamu sudah tidak perawan lagi dan tidak akan ada yang suka kamu, jangan kasih tahu nenekmu”.
Tersangka diketahui telah menyetubuhi korban yang merupakan cucu tirinya sebanyak sekitar 20 kali hingga menyebabkan korban hamil. Bahkan terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada bulan Oktober 2023 saat kondisi korban hamil delapan bulan.
Atas tindakan tersangka tersebut dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 Undang – Undang perlindungan anak hukuman penjara 15 tahun penjara dan ditambah 5 tahun penjara (hubungan keluarga).
Sebenarnya kata Kasat Reskrim korban sempat diajak kabur setelah mengetahui korban hamil.
“Tersangka sempat mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah. Tetapi korban menolak karena alasan masih sekolah,” tandasnya. (*)