POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Seorang kakek di Kabupaten Polewali Mandar, Ram (55) terancam mendekam di penjara selama 20 tahun karena menyetubuhi cucu tirinya sendiri hingga melahirkan seorang bayi.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata saat press release penetapan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh kakek tiri korban anak, Selasa 5 Desember.
Ia menyampaikan korban dan saudaranya tinggal bersama dengan nenek dan kakeknya yang beralamat di Kecamatan Tapango Polman. Karena kedua orang tua korban merantau ke Malaysia.
Namun pada saat kedua orang tua korban sudah kembali ke Indonesia. Korban memilih tinggal bersama dengan neneknya karena merasa sudah nyaman. Namun masih bertemu dengan orang tuanya setiap hari karena jarak rumah sekitar 50 meter.
Perbuatan bejat kakek Ram terbongkar oleh orang tua korban dimana pada, Minggu 26 November saat ayah kandung korban menitipkan motor di rumah mertuanya (tersangka).
Ayah kandung korban melihat korban sedang berbaring di depan TV sambil mengeluhkan sakit pada bagian perutnya. Lalu pada saat ayah korban meraba perut korban Ia merasakan ada yang bergerak dan mengetahui anaknya akan segera melahirkan.
Saat itu pula ayah korban menanyakan siapa yang telah menghamilinya melihat status korban masih gadis dan belum pernah menikah.
Lalu korban menjawab bahwa yang telah menghamilinya adalah Ram yang merupakan kakek tiri korban. Pada malam itu juga korban melahirkan seorang bayi perempuan.