Dalam kasus ini, sudah ada perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sulbar, nilainya mencapai Rp 701 juta. Ia juga menambahkan sesuai dengan peraturan Kapolri, jika ada salah satu pihak ikut peserta Pemilu maupun Pilkada penanganannya dipending dulu. Nanti setelah selesai Pemilu atau Pilkada baru prosesnya dilanjutkan.
“Jadi penangannya kita pending dulu, nanti setelah Pemilu baru kita tetapkan tersangka,” tambahnya.
Kapolres Polman menambahkan untuk menentukan peran masing masing calon tersangka pihaknya akan melakukan gelar perkara dulu.
“Peran masing masing calon tersangka akan ditentukan dalam gelar perkara,” tandasnya.
Kasus ini berawal dari laporan ke Polda Sulbar adanya dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 di salah satu Puskesmas di Polman.
Kemudian penyelidikan kasus ini dilimpahkan ke Polres Polman dan melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Polman. (mkb)