RADARSULBARNEWS

Jabatan Bupati Polman akan Berakhir 31 Desember

Bupati Polman mengatakan dengan adanya pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Polman periode 2019-2024, dirinya mengucapkan terimakasih kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Polman.

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman) mengelar sidang paripurna, Kamis malam (30/11).

Sidang tersebut terkait pengusulan pemberhentian masa jabatan Bupati Andi Ibrahim Masdar yang berakhir pada 30 Desember 2023.

“Dengan ini kami pimpinan DPRD Polman mengumumkan bahwa Bupati Polman masa jabatan Tahun 2019 – 2024 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 7 Januari 2024. Tetapi karena adanya aturan baru terkait Pilkada serentak maka masa jabatan Bupati Polman berakhir 31 Desember 2024,” ujar Jupri Mahmud, saat memimpin sidang paripurna, Kamis malam 30 November.

BACA JUGA:  26 Orang Lolos Seleksi Administrasi Seleksi Dewan Pendidikan Polman

DPRD Polman sebagaimana tugas dan wewenangnya akan mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulbar untuk ditindaklanjuti.

Di lain sisi, Bupati Polman mengatakan dengan adanya pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Polman periode 2019-2024, dirinya mengucapkan terimakasih kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Polman.

“Saya mengucapkan terimakasih atas hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Suasana kondusif yang telah terbina selama ini tentunya merupakan satu hal positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Polman yang kita cintai bersama,” ujarnya.

BACA JUGA:  Developer Timbun Saluran Air, Puluhan Rumah Terendam Banjir Saat Hujan Buat Warga Sulewatang Resah

Dalam paripurna ini, Andi Ibrahim Masdar juga mengatakan selama menjabat bupati ada yang membuat tidak senang dan tersinggung mohon dimaafkan.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!