Jika meninjaunya Perbup Nomor 13 tahun 2022 tentang Rumah Singgah Pasien Majene itu sudah sangat jelas. Bahwa rumah singgah pasien memang diperuntukkan untuk meringankan beban biaya hidup tambahan dan mempermudah akses ke rumah sakit tujuan.
Segala biaya operasionalnya pun juga ditanggung oleh pemerintah daerah terkait, lebih jelasnya pada Perbup Majene tahun 2022 pada pasal 2 ayat 2 dan pasal 11.
Ini juga tentunya menjadi tanda tanya besar mengapa hingga saat ini dalam hal pengelolaan rumah singgah pasien di tangan pemerintah kabupaten majene jauh dari kata maksimal.
“Bahkan tidak ada transparansi anggaran Pemkab Majene dalam hal ini Dinkes karena RAB anggaran rumah singgah pasien tidak pernah diperlihatkan secara langsung kepada pihak pengelolah RSP. Harusnya diperlihatkan disetiap masuknya waktu penganggaran.
“Sangat tidak masuk akal jika sekelas mahasiswa saja mampu mengelola rumah singgah pasien Majene dengan baik. Mengapa pemerintah tidak mampu mengelola dengan baik. Jika memang seperti itu berarti benar Pemkab Majene tidak pernah serius memperhatikan rumah singgah pasien. Persoalan rumah singgah pasien menjadi program prioritas itu hanyalah bualan belaka,” tandasnya. (*)