RADARSULBARNEWS

KPU akan Jamin Pertanyaan Debat Capres-Cawapres Tak Bocor

BERSINERGI KAWAL COBLOSAN: Dari kiri, Lolly Suhenty, Kombespol Dani Kustoni, dan Budi Arie Setiadi memberikan keterangan terkait dengan peluncuran desk pengawasan pemilu di Jakarta, Selasa 28 November 2023. (Dok Jawapos)

Donny menjelaskan, kandidat harus ditanya sampai titik pengetahuannya yang paling jauh atau dalam. ”Sebab, mereka adalah sosok yang akan memimpin negara, bukan memimpin kelurahan, desa, atau daerah. Jadi, pertanyaannya harus sedalam-dalamnya,” bebernya.

Dalam debat, lanjut Donny, kandidat jangan menyampaikan visi-misi karena itu bersifat umum. Apalagi, visi-misi sudah disebar. Semua orang sudah membaca dan mengetahuinya. Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana melaksanakan program yang ditawarkan secara teknis dan taktis.

Yang tidak kalah pentingnya, kandidat tidak boleh ad hominem, menyerang secara personal. Kandidat juga jangan sampai marah-marah ketika merespons pertanyaan. ”Kalau seperti itu, dia sudah kalah langkah,” tuturnya.

BACA JUGA:  Baznas Polman Salurkan Bantuan ke Anak Yatim di Kelurahan Darma

Jatah Cuti Prabowo-Mahfud

Pada kesempatan lain, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD dan Menhan Prabowo Subianto sudah mengajukan cuti untuk melakukan kampanye.

”Bagi Menko Polhukam Pak Mahfud, sesuai surat permohonan kampanye di jadwal yang sudah beliau sampaikan kepada presiden. Presiden juga sudah memberikan persetujuan kepada Menhan. Izin cuti kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Menhan,” katanya kemarin.

BACA JUGA:  DPRD Polman Kelurkan 22 Rekomendasi LKPj Bupati Polman 2024

Ari menjelaskan, aturan cuti untuk menteri sudah dijelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 53/2023. Dalam aturan itu, ada dua kategori cuti, yakni cuti kampanye untuk menteri yang menjadi capres maupun cawapres dan cuti untuk yang menjadi anggota partai politik atau ikut tim kampanye.

Meski menteri cuti, Ari menjamin pemerintahan tetap berjalan. Artinya, rapat internal atau rapat terbatas dengan kepala negara tetap berlangsung. Mereka yang cuti bisa digantikan wakil menteri.

BACA JUGA:  Perpisahan SDN 060 Pekkabata Berlangsung Sederhana Namun Penuh Makna

Yang menjadi kekhawatiran adalah ketika menteri yang masih menjabat menggunakan fasilitas dari negara. ”Prinsip dasarnya adalah dalam cuti itu dilarang memanfaatkan fasilitas negara. Namanya cuti ya menjalankan sesuatu yang berada di luar tugasnya,” ungkapnya. (jpg)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!