RADARSULBARNEWS

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Majene

KANTOR Kejaksaan Negeri Majena yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Terkait ada potensi bertambahnya tersangka itu tergantung alat bukti dan jumlah kerugian negaranya.

Apakah ada orang lain yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang dimaksud. Atau hanya sampai dua tersangka saja.

“Tetapi potensi bertambahnya tersangka ada,” ungkapnya.

Status dua orang itu saat ini tersangka namun Kejari belum melakukan upaya upaya penahanan. Karena masih ada berkas yang masih mau dilengkapi.

BACA JUGA:  Debat Pamungkas Pilkada Polman, Adu Jurus Perbaikan Infrastruktur dan Tata Kelola Birokrasi

Sebelumnya, total hibah Pemkab Majene ke KPU untuk anggaran Pilkada 2020 mencapai Rp22,5 miliar.

Penyidikan kasus dugaan korupsi hibah tersebut ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan, yakni tidak ada bukti pertanggungjawabannya, dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan peruntukannya.

Mengenai angka pasti kerugian negara yang timbul dalam kasus ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari tim auditor. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!