RADARSULBARNEWS

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Majene

KANTOR Kejaksaan Negeri Majena yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene sudah tetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Majene saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Tetapi Kejari Majene masih merahasiakan nama kedua tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Kasi Intel Kejari Majene Zaky Mubarak mengatakan, penetapan tarsangka kasus korupsi dana hibah KPU Majene sudah ada dua orang.

BACA JUGA:  Terbukti Tak Netral di Pilkada Polman, Kades Sugiwaras Divonis Dua Bulan Percobaan

“Namun identitas kedua tersangka belum bisa diungkapkan, karena berkaitan dengan teknis penyidikan. Itulah sebabnya belum bisa diungkapkan atau dirilis, nantilah kalau sudah ada hasil perhitungan kerugian negara (PKN) baru kami rilis, siap – siapa nama tersangkanya,” ujar Zaky, Selasa 28 November saat dikonfirmasi.

Kata dia, nanti penyebutan nama tersangkanya bersamaan dengan PKN. Perhitungan kerugian negera juga sementara berproses karena prosesnya memang lama.

BACA JUGA:  AST-Rita Menangi Pilkada Majene, Selisih 21.207 Suara

“Karena kita mau singkrongkan antara pemahaman penyidik (Kejari) dengan teman auditor (Inspektorat). Kalau sudah disamakan persepsinya baru kita mencari alat bukti, dan alat bukti sudah kami lengkapi ,” ungkapnya.

Target penyelesaian di Kejari secepatnya diselesaikan. Tetapi penghitungan audit hingga saat ini belum selesai.

“Olehnya itu kami tetap koordinasi dengan tim auditor untuk secepatnya selesai, kami upayakan dalam tahun ini sudah kita tingkatkan tahapannya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tinjau Program MBG di Poman, Menag RI Pastikan Tak Ada Perbedaan dengan Sekolah Umum
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!