Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Polman Rudianto mengaku pada prinsipnya menerima putusan majelis adjudikasi dan akan melaksanakan putusan tersebut.
“Kami menerima apa yang putuskan majelis adjudikasi untuk dilaksanakan. Kami tak akan melayangkan peninjauan kembali putusan ke Bawaslu RI maupun PTUN. Sesuai putusan majelis adjudikasi akan diberikan kesempatan kepada pemohon atau Bacaleg Perindo Aco Jabbar untuk melengkapi syarat administrasi berkas. Pada intinya kami akan plenokan kembali apakah memenuhi syarat atau tidak,” tandasnya.
Sementara Sekretaris DPC Perindo Polman, Arham Amin mengaku senang atas putusan majelis adjudikasi walaupun hanya mengabulkan sebagian permohonannya. Putusan sidang adjudikasi pihaknya mengapresiasi karena memberikan kesempatan kepada salah satu Bacaleg Perindo di Dapil Polman III, Aco Jabbar untuk melengkapi persyaratan yang kurang.
“Kami diberi kesempatan dalam waktu tiga hari kerja untuk melengkapi persyaratan administrasi sehingga nantinya bisa ditetapkan memenuhi syarat untuk masuk dalam DCT. Salah satu syarat yang tidak dipenuhi karena tidak melampirkan keterangan pernah terpidana dari Pengadilan Tipikor Mamuju. Bacaleg kami hanya memasukkan keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Polewali, saat verifikasi persyarakat berkas DCS tak ada masalah nanti detik detik terakhir menjelang penetapan DCT baru dipermasalahkan,” tambahnya. (**)