RADARSULBARNEWS

Putusan Sidang Adjudikasi Penetapan DCT, Bacaleg Perindo Diberi Kesempatan Lengkapi Berkas

Majelis Adjudikasi Bawaslu Polman saat membacakan putusan perkara penetapan DCT anggota DPRD Polman yang diajukan Partai Perindo Polman, Jumat 17 November 2023.

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Majelis Sidang Adjudikasi Bawaslu Polewali Mandar mengabulkan sebagian permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari Partai Perindo Polman atas keputusan KPU Polman terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tanggal 3 November 2023.

Dalam sidang pembacaan putusan adjudikasi yang dibacakan secara bergantian lima anggota Bawaslu Polman yakni Rahmaniah, Herianto, Usman Sahamma, Adi Sutriono dan Rahmania.

Putusan majelis adjudikasi Bawaslu Polman memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kemudian membatalkan keputusan KPU Polman nomor 60 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Polman Pemilu 2024.

BACA JUGA:  ISSI Sulbar akan Gelar Criterium Race di Polman

Memerintahkan termohon memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan calon atas nama Aco Jabbar. Kemudian memerintahkan termohon melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan yang diajukan oleh pemohon.

Selanjutnya memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan KPU Polman tentang DPT anggota DPRD Polman dalam Pemilu 2024 sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan.

BACA JUGA:  Ratih-Andri Kembali Dilantik, Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Sebelum majelis adjudikasi membacakan putusannya ada beberapa alasan disampaikan diantaranya fakta persidangan, alat bukti dan dalil dalil pemohon dan termohon mengendai permasalan tindakan termohon yang tak menetapkan Aco Jabbar dalam DCT yang sebelumnya ditetapkan dalam DCS.

Tindakan termohon yang tak memberikan ruang bagi Aco Jabbar untuk melengkapi dokumen sebelum penetapan DCT yang dimohonkan oleh pemohon. Majelis adjudikasi berpendapat terhadap dalil dalil a quo dapat dibuktikan sebagian dan bermasalah hukum.

BACA JUGA:  Silaturrahmi dengan Warga Luyo, Dirga-Iskandar Siapkan Program Sejuta Bibit Kembangkan Perkebunan Kakao

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat hukum, maka permohonan pemohon memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan sebagian. Sehingga dalam eksepsi menolak termohon dalam pokok permohonan dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” beber Ketua Majelis Adjudikasi Bawaslu Polman Rahmaniah.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!