MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Majene mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga netralitasnya dalam gelaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Hingga saat ini, Bawaslu Majene telah menangani 15 kasus netralitas ASN. Ada diantaranya telah dikenakan sanksi dan berproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Untuk menjaga netralitas ASN di Majene saat pemilu, Bawaslu Majene menggelar sosialisasi netralitas ASN.
Kegiatan itu dilaksanakan di Wisma Yumari, Kamis 16 November 2023.
Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut memberikan pemahaman kepada ASN tentang batasan seorang ASN untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi Pemilu 2024.
Mengacu kepada regulasi yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan berlaku. UU Nomor, 7 Tahun 2017, UU No. 20 Tahun 2023, PP 94 Tahun 2021, dan PP 42 Tahun 2004.
“Saat ini sudah ada 15 kasus netralitas ASN yang ditangani,” ujar Sofyan Ali, Kamis 16 November.
Kata dia, 15 kasus itu sudah yang diberikan sanksi dan ada yg sementara dalam proses di KASN. Tetapi Ia tidak membeberkan nama nama ASN dan asal instansinya yang dianggap melanggara netralitas.
“Olehnya itu ASN harus menjaga netralitas di Pemilu 2024,” ungkapnya.
Ia berharap peserta yang mengikuti sosialisasi bisa membantu memberikan pemahaman kepada sesama ASN di tempat mereka bekerja. Karena yang terundang dalam giat tersebut adalah dari unsur kepala OPD dan para camat se-Kabupaten Majene.
“Serta ikut membantu Bawaslu untuk melaporkan sebuah pelanggaran ketka mereka mengetahuinya,” pungkasnya. (**)