“Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1×24 jam,” tegas Wayan.
Selama bulan Agustus sampai pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo mengklaim telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.
Laporan tersebut dikatakan diterima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan.
Wayaj juga mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online. Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya.
Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id. (jpg)