JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online.
Diketahui, aksi yang merugikan masyarakat itu banyak terjadi melalui telepon dan layanan pesan singkat atau Short Messages System (SMS).
Dilansir dari jawapos.com, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menyatakan, upaya tersebut salah satunya dengan pelibatan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
“Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam,” jelasnya dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor di Jakarta belum lama ini.
Menurut Wayan, pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. “Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan,” tegasnya.
Wayan juga menjelaskan, laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.
Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo.
Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1×24 jam.