MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulbar ikut menindaklanjuti Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa yang dikeluarkan MUI pusat ini menegaskan bahwa memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina adalah perkara yang wajib. MUI Sulbar pun kemudian ikut menyampaikan lima poin maklumat penting.
“Maklumat tersebut dibuat sebagai respon terkait situasi dan kondisi di Palestina yang mengalami agresi, penindasan, pembantaian dan kejahatan manusia oleh zionis Israel,” kata Sekretaris MUI Sulbar, M Sahlan, kemarin.
Termasuk, kata dia, saran dan pendapat dalam rapat pengurus komisi fatwa dewan pimpinan MUI Sulbar, pada Selasa 14 November, pekan lalu.
Maklumat tersebut menegaskan bahwa MUI Sulbar mengutuk keras agresi Israel ke Palestina. Mendukung penuh kedaulatan dan kemerdekaan Palestina.
“Distribusian zakat, infaq dan sedekah serta pelaksanaan doa dan amalan-amalam, qunut nazila dan salat gaib diimbau agar dilaksanakan umat muslim sebagai dukungan bagi perjuangan Palestina,” sebut Sahlan.
Selain itu, kata dia, umat muslim diimbau memiliki kesadaran individu agar menggunakan produk-produk yang tidak terindikasi dalam mendukung dan membantu agresi Israel terhadap Palestina.