RADARSULBARNEWS

Proyek Smart Green House, Rekanan Diberi Tambahan Waktu 12 Hari

PROYEK. Pekerjasan proyek Smart Green House tampak belum dilakukan pemasangan insert net dan UV, Senin 13 November 2023. (Arif Budianto/Radar Sulbar)

Kemudian terkait dengan pembangunan cold storage yang menggunakan material atap dengan ketebalan yang berbeda-beda, Fatman akan diminta rekanan untuk menggantinya.

Masdar Fatman menjelaskan, sebenarnya bangunan cold storage rencana awalnya itu menggunakan tembok dengan cor beton diatasnya tetapi anggarannya hanya kecil.

Ia juga membenarkan penggunaan batu bata sebagai batu pondasi teras cold storage tersebut karena kontraktornya sudah sangat mengeluh.

BACA JUGA:  CSM Mapilli Melaju ke Final Kapolres Polman Cup 2025 Usai Singkirkan Botto FC Lewat Adu Penalti

Lebih jauh Fatman menyampaikan, untuk kegiatan yang dikerjakan pelaksana proyek Sandi ada kompensasi 10 persen atau 12 hari kedepan.

Informasinya pengiriman material dindingnya baru dilakukan tadi dan penambahan waktu ini terhitung mulai tanggal 14 November atau berakhir 26 November.

“Jika tidak selesai sesuai batas waktu penambahan, maka rekanan akan dikenakan denda,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pria Diduga ODGJ, Parangi Dua Warga, Seorang Korban Tewas, Satu Luka Parah

Ia juga menyampaikan, informas nya insert net yang didatangkan salah kirim.

Ketua LSM Limbas Baharuddin mempertanyakan pemberian perpanjangan waktu kepada rekanan proyek Smart Green House di P4S Kontara Garden Desa Rea Kecamatan Binuang.

“Alasan pemberian perpanjangan waktu itu harus jelas. Jika kesalahannya dari kontraktor seperti terlambat memulai pekerjaan itu kesalahan rekanan. Karena yang boleh diberi perpanjangan waktu itu jika terkena bencana,” terangnya. ***

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!