RADARSULBARNEWS

Menaker Ida Fauziyah Pastikan Bakal Ada Kenaikan Upah Minimum 2024

Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziyah memastikan bakal ada kenaikan Upah Minimum 2024 seiring terbitnya aturan baru tentang pengupahan, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. (Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Pemerintah menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan melalui aturan baru tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik tahun depan.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima, Sabtu (11/11).

BACA JUGA:  Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi, Kementerian ATR/BPN Siapkan ASN untuk Hadapi Tantangan Era Digital

Menaker Ida menyampaikan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks tertentu tersebut ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

BACA JUGA:  Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada Warga Parangtritis : Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” terang Menaker Ida.

Menaker Ida menyebutkan dengan adanya ketentuan tersebut, ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah, berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam rangka penerapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Laporan Keuangan One Map Project Dimulai, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Kerja Sama Terbuka,

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!