POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar akan menetapkan jadwal pembacakan putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Polman, Jumat 17 November.
Hal ini diputuskan setelah para pihak baik pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulannya dalam sidang lanjutan di Kantor Bawaslu Polman, Senin (13/11).
Partai Perindo Polman sebagai pemohon dan KPU Polman sebagai termohon tetap bertahan pada gugatan dan pembelaannya.
Anggota Bawaslu Polman, Rahmaniah mengatakan sidang lanjutan adjudifikasi dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon. Pemohon Partai Perindo diwakil oleh kuasa hukumnya, Retno Wulan sementara sebagai termohon dibacakan Komisioner KPU Polman, Muslim Sunar.
Dalam sidang pembacaan kesimpulan ini, pemohon tetap pada gugatannya dimana bakal calon DPRD Polman dari Partai Perindo di Daerah Pemilihan (Dapil) III Polman, Aco Jabbar kembali dimasukkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Apalagi sudah masuk dalam daftra caleg sementara (DCS).
Sementara KPU Polman sebagai termohon dalam kesimpulannya yang dibacakan Muslim Sunar tetap pada pendirian menyatakan Bacaleg Partai Perindo, Dapil III Polman, Aco Jabbar, telah tidak jujur dalam memasukan dukomen persyaratan Bacaleg partai politik peserta Pemilu 2023.
Pada tahapan pendaftaran Bacaleg partai politik Pemilu 2024 di KPU Polman, tidak melampirkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Mamuju, Sulbar. Namun yang dimasukan dokumen tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri Polewali Mandar.
Dimana yang bersangkutan pernah diancaman hukumanya diatas lima tahun. Dan waktu jedah lima tahun untuk maju menjadi Caleg sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, belum memenuhi syarat.