Majelis hakim juga mengungkapkan tidak ada bau busuk di lokasi objek sengketa sebagaimana didalilkan oleh penggugat.
Dalam pertimbangan lainnya, kata Surahman Akbar, majelis hakim membaca dan mencermati gugatan penggugat, dimana penggugat hanya menggugat secara perseorangan, tidak mewakili masyarakat Binuang 1 Kelurahan Amassangan. Atau kelompok masyarakat lain yang mengalami kerugian akibat perbuatan para tergugat yang didalilkan penggugat dalam surat gugatannya.
“Dengan adanya putusan ini diharapkan masyarakat Lingkungan Binuang 1 Kelurahan Amassangan bisa dengan tenang menggunakan fasilitas umum berupa lapangan yang telah dinanti-nanti dan diharapkan sejak lama oleh masyarakat. Apalagi lapangan itu telah dimanfaatkan dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan,” terangnya.
Keberadaan fasilitas umum tersebut diharapkan juga bisa menjadi sumber perekonomian masyarakat setempat. Melalui kegiatan UMKM yang ikut diberdayakan seiring dengan pemanfaatan fasilitas umum melalui kegiatan sosial kemasyarakatan di Kelurahan Amassangan. (mkb)