POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Aliansi masyarakat dan mahasiswa Polewali Mandar bersama Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntaskan kasus gratifikasi pengesahan APBD Tahun 2016-2017 segera dituntaskan.
Apalagi sejumlah pejabat hingga anggota dan mantan anggota DPRD periode 2014-2019 telah diperiksa KPK RI baik di Polman maupun di Jakarta.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Andi Irfan saat mengelar aksi di Kantor DPRD Polman, Senin 13 November mengungkapkan baru-baru ini sejumlah anggota DPRD Polman kembali dipanggil oleh Deputi Pemberantasan Korupsi KPK RI. Mereka dipanggil oleh KPK terkait dugaan gratifikasi pengesahan APBD 2016-2017 dengan kata sandi “uang sirup”. Dimana anggota DPRD Polman periode 2014-2019 diduga menerima suap uang sirup untuk memuluskan penegsahan APBD 2016-2017.
“Kami punya datanya siapa-siapa anggota DPRD Polman yang telah diperiksa. Termasuk besaran dana sirup yang diterima ini bervariasi mulai dari Rp. 70 juta sampai Rp 120 juta,” ungkap Andi Irfan.
Ia juga mengaku telah punya data siapa-siapa saja anggota DPRD Polman yang sudah bertanda tangan untuk pengembalian dana suap yang sudah diterima. Irfan juga mengungkapkan memiliki data anggota DPRD Polman yang kembali diperiksa oleh KPKtahun 2023.
Sementara Ketua LKPA RI Zubair saat mengelar demo di Kantor DPRD Polman, Senin kemarin meminta agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan suap menyuap yang melibatkan anggota DPRD Polman. Ini sudah lebih tiga tahun kasus ini bergulir belum ada kejelasan hingga saat ini.
“Kami minta KPK segara datang menjemput mereka yang terlibat dugaan korupsi,” tegas Zubair.