RADARSULBARNEWS

Sidang Adjudikasi Penetapan DCT, Bawaslu Bacakan Kesimpulan Hari Ini

SIDANG ADJUDIKASI. Bawaslu Polman mengelar sidang adjudikasi terkait penetapan DCT yang digugat oleh Partai Perindo Polman, Jumat 10 November 2023.

“Bacaleg Aco Jabbar, sudah ditetapkan di DCS anggota DPRD Polman oleh KPU. Kemudian tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap pencalonan sebagai anggota DPRD Polman yang membuktikan Aco Jabbar memenuhi persyaratan,” terang Arham Amin saat sidang adjudikasi.

Pemohon menegaskan, dihilangkan Bacaleg Aco Jabbar, dalam DCT anggota DPRD Polman sehingga meminta kepada majelis sidang adjudikasi untuk memberikan haknya kepada Aco Jabbar kembali dimasukan kedalam DCT anggota DPRD Polman.

Sementara jawaban pokok pokok termohon KPU Polman yang dibacakan Ketua KPU Rudianto menyatakan Bacaleg Partai Perindo, Dapil III Polman, Aco Jabbar, telah tidak jujur dalam memasukan dukomen persyaratan Bacaleg partai politik peserta Pemilu 2023. Pada tahapan pendaftaran Bacaleg partai politik Pemilu 2024 di KPU Polman, tidak melampirkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Mamuju, Sulbar. Namun yang dimasukan dokumen tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri Polewali Mandar. Dimana yang bersangkutan ternah diancaman hukumanya diatas lima tahun. Dan waktu jedah lima tahun untuk maju menjadi Caleg sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, belum memenuhi syarat.

BACA JUGA:  DIGASKAN Kampanye di Balanipa, Wujudkan Pusat Ternak Kambing dan Perhatikan Kesejahteraan Nelayan

“Aco Jabbar tidak jujur, dengan tidak memasukan dokumen persyaratan Bacaleg, yang telah diantur dalam Undang-Undang Pemilu. Yakni putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mamuju. Namun hanya surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri Polewali Mandar, ” Sebutnya.

Paparkan termohon, tidak ditetapkan Aco Jabbar, Dapil III Polman dalam DCT sesuai hasil pencermatan Bawaslu Polman dalam DCS anggota DPRD Polman yang disampaikan ke KPU. Dimana Aco Jabbar pernah dihukum penjara dalam kasus korupsi di Kecamatan Tutar. Bahkan diberitakan salah satu media online sehingga Aco Jabbar, dinyatakan tidak memenuhi syarat ditetapkan dalam DCT anggota DPRD Polman.

BACA JUGA:  Unasman - Kemendikbudristekdikti Dorong Pengembangan ATP Kakao

Selain itu, kata Rudianto saat penandatangan surat suara DPRD Polman, Ketua DPD Partai Perindo Polman sudah menanda tangani specemen surat suara sebelum penetapan DCT dimana nama Aco Jabbar tak ada di Dapil III Polman.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!