POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar, menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Polman.
Sidang adjudikasi ini dilakukan Bawaslu Polman setelah salah satu partai politik (Parpol) yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melakukan gugatan terhadap KPU Polman terkait salah satu bakal calon legislatifnya di daerah pemilihan (Dapil) III Polman, Aco Jabbar dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCT.
Anggota Bawaslu Polman Rahmaniah mengatakan sidang adjudikasi ini sudah berlangsung sejak Kamis 9 November. Sidang adjudikasi ini dilakukan secara maraton, kemudian dilanjutkan Senin 13 November dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Awalnya Bawaslu Polman melakukan sidang mediasi antara pemohon Partai Perindo dengan termahon KPU Polman. Dalam forum mediasi tersebut berakhir tanpa menemukan kesepakatan. Kedua belah pihak tetap mempertahankan pendapatnya masing-masing. Sehingga Bawaslu Polman memutuskan untuk dilanjutkan ke tahap ajudikasi.
Sidang adjudikasi ini dimulai, Kamis 9 November di Kantor Bawaslu Polman dengan agenda sidang pembacaan pokok-pokok pemohon dan jawaban pokok-pokok termohon oleh KPU Polman. Kemudian dilanjutkan Jumat 10 November dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon.
Sidang adjudikasi dipimpin anggota Bawaslu Polman Rahmadiah sebagai ketua majelis didampingi dua anggota majelis, Rahmania dan Ady Suratman. Sementara pemohon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Polman didampingi dua pengecarannya dan termohon KPU Polman diwakili Ketua KPU Rudianto dan Komisioner KPU Polman Andi Rannu serta Muslim Sunar.
Dalam sidang pembacaan pokok-pokok pemohon, yang dibacakan Sekretaris DPD Perindo Polman Arham Amin yang menggugat penetapan DCT anggota DPRD Polman, 3 November 2023. Dimana KPU Polman memutuskan dukomen persyaratan adminitrasi Bacaleg Perindo Dapil III, Aco Jabbar, tidak memenuhi persyaratan. Sehingga dikeluarkan DCT anggota DPRD Polman tanpa ada nama Bacaleg Perindo Aco Jabbar. Ini sangat merugikan Bacaleg Perindo dimana KPU menghilangkan hak warga untuk menjadi anggota dewan.
Pemohon menyebutkan, Bacaleg Perido Aco Jabbar di Dapil III meliputi Campalangian, Luyo dan Tutar menuhi syarat karena sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Ditahapan masukan dan tanggapan DCS anggota DPRD Polman, tidak mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sehingga memenuhi persyaratan dukomen persyaratan administrasi Bacaleg.