MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa limpahan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mamasa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik menyerahkan tersangka mantan Direktur PDAM Mamasa Awaluddin dan mantan Kepala Bagian Keuangan PDAM Mamasa Daniel B, beserta barang bukti kepada JPU.
Selanjutkan dilimpahkan dan didakwakan dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Mamuju.
Pelimpahan ini dilakukan jaksa penyidik, Jumat 10 November dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Mamasa atau tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal PDAM Mamasa Tahun 2021.
Dimana dalam perkara itu, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp. 503.089.000.
Adapun penuntutan terhadap tersangka, dilakukan secara terpisah (split), yakni didakwakan dengan Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kasubsi Ekonomi Moneter dan PPS Kejari Mamasa, M. Siddiq mengungkapkan kedua tersangka pelaku ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 30 November 2023.
“Ditargetkan kasus ini dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Desember bulan depan,” ujar M Siddiq.
Ia mengaku, pada proses penuntutan perkara ini, tersangka mengembalikan kerugian negara yang disangkakan, tentunya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Tidak akan mempengaruhi proses hukum, tetapi kalau ada upaya pengembalian, maka memungkinkan untuk mengurangi tuntutan terhadap tersangka,” akunya.