MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Guna memastikan pemberian layanan kesehatan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN berjalan dengan baik, BPJS Kesehatan Cabang Mamuju lakukan proses rekredensialing terhadap fasilitas kesehatan yang akan melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, Selasa (17/10). Kali ini, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mamuju melakukan re-credentialing kepada Klinik Polda Sulawesi Barat.
“Kami melaksanakan kegiatan re-credentialing terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah Klinik Polda Sulbar,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin.
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan FKTP dapat memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. Karena Kegiatan re-credentialing dilakukan dalam rangka meninjau kembali pemenuhan persyaratan dan kelengkapan sarana, prasarana bagi faskes yang akan melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan adanya rekredensialing ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan faskes dapat terjamin dan sesuai standar yang ditetapkan.
“Adapun penilaian re-credentialing meliputi ketersediaan SDM kesehatan, kelengkapan sarana prasarana, lingkup pelayanan kesehatan dan komitmen fasilitas kesehatan terhadap pelayanan kepada peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Umrah mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi kewajiban BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara untuk memastikan pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN dapat berjalan secara optimal. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Diantaranya juga ada beberapa kelengkapan berkas yang harus dilengkapi dalam proses re-credentialing.
“Beberapa kelengkapan berkas yang harus dilengkapi untuk melakukan proses rekredensialing, diantaranya NPWP, Surat Ijin Operasional, Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA), dan Surat Ijin Praktik/Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan,” tuturnya.
Dari hasil re-credentialing di Klinik Polda Sulbar, didapatkan bahwa ketersediaan kelengkapan dan ketersediaan berkas, hampir seluruhnya dapat dipenuhi. Oleh karena itu, Umrah menyampaikan bahwa hasil dari rekredensialing tersebut masuk dalam kategori A sangat direkomendasikan.
“Klinik Polda Sulbar akan kembali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena dari rekredensialing mendapatkan nilai 86,08 masuk dalam Kategori A,” jelasnya.