POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar bersama Satpol PP dan TNI-Polri melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (8/11).
Dalam penertiban APS dan APK ini, Bawaslu Polman membagi dua tim menyasar jalan poros Trans Sulawesi.
Tim pertama menyisir APS-APK peserta pemilu mulai dari perbatasan Kabupaten Polman dengan Pinrang, Desa Paku Kecamatan Binuang. Kemudian tim kedua melakukan penertiban mulai dari Mapilli hingga ke perbatanan Polman dengan Majene di Katitting Desa Tandung Tinambung.
Dalam penertiban ini tak semua APS dan APK peserta pemilu ditertibkan. Seperti salah satu baliho peserta pemilu di Jalan Ahmad Yani Polewali yang terpasang di bilboad tak diturunkan Bawaslu Polman. Padahal baliho tersebut melintang di atas jalan raya.
Selain itu ada beberapa baliho tak diturunkan karena pemiliknya sudah menutup nomor urut, lambang partai dan ajakan mencoblos dengan latban berwarna hitam. Selain beberapa baliho juga ditutup dengan tarpal warna biru tak diturunkan.
Kordinator Devisi Pelanggaran Pemilu, Data dan Invormasi Bawaslu Polman, Usman mengatakan tidak semua APS dan APK diturunkan hanya yang mengandung unsur kampanye.
“Tidak semua APS dan APK kita turunkan hanya yang melanggar saja dan memenuhi unsur kampanye dan citra diri. Hari pertama penertibkan kita fokuskan dulu di jalan Trans Sulawesi mulai perbatasan Pinrang dengan Polman hingga perbatasan Polman dengan Majene,” terang Usman.