MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah peserta Pemilu 2024 dilakukan secara serentak.
Di Kabupaten Mamasa, Bawaslu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turunkan APK Caleg yang dianggap melanggar.
Hal tersebut dilakukan, karena tahapan Kampanye baru akan di mulai pada 28 November 2023 yang akan datang.
Kasatpol PP Kabupaten Mamasa, Muhammad Nawir mengatakan pihaknya menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di 17 Kecamatan.
“Kami turun serentak di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Mamasa, jadi kami bagi zona,” terangnya, Rabu 8 November disela kesibukannya menurunkan APK.
Lanjutnya, penurunan APS dan APK bersama dengan pihak Bawaslu Kabupaten Mamasa.
Ini dilakukan karena saat ini belum masuk dalam tahapan Kampanye.
“Jadi APS atau APK yang diturunkan, jika terdapat hal yang bersifat ajakan memilih salah satu calon, dan yang memiliki nomor urut serta orangnya sudah jelas,” akunya.
Ia menyampaikan, pihaknya hari ini baru menurunkan baliho atau spanduk lantaran baru dirapatkan pihak Bawaslu dan baru diagendakan hari ini secara serentak di Mamasa.
Ia menambahkan, karena yang menentukan apakah baliho atau APS dan APK melanggar adalah Bawaslu.
“Jadi kami hanya mendampingi, dan jika terdapat unsur pelanggaran yang ditentuakan Bawaslu maka kami yang eksekusi mengeluarkan,” tambahnya.