RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Bawaslu Mamasa Libatkan Satpol PP Tertibkan APK

TURUNKAN. Satpol PP Kabupaten Mamasa menurunkan salah satu baliho calon legislatif yang dianggap melanggar di Simpang Lima Kota Mamasa, Rabu 8 November 2023

MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah peserta Pemilu 2024 dilakukan secara serentak.

Di Kabupaten Mamasa, Bawaslu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turunkan APK Caleg yang dianggap melanggar.

Hal tersebut dilakukan, karena tahapan Kampanye baru akan di mulai pada 28 November 2023 yang akan datang.

BACA JUGA:  Kelas Cek Fakta Mafindo Sulbar, Ajak Pemilih Pemula Lawan Hoaks dalam Pilkada

Kasatpol PP Kabupaten Mamasa, Muhammad Nawir mengatakan pihaknya menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di 17 Kecamatan.

“Kami turun serentak di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Mamasa, jadi kami bagi zona,” terangnya, Rabu 8 November disela kesibukannya menurunkan APK.

Lanjutnya, penurunan APS dan APK bersama dengan pihak Bawaslu Kabupaten Mamasa.
Ini dilakukan karena saat ini belum masuk dalam tahapan Kampanye.

BACA JUGA:  DPRD Polman Minta BKPP Konsultasi ke BKN Terkait PTT tak Masuk Database BKN

“Jadi APS atau APK yang diturunkan, jika terdapat hal yang bersifat ajakan memilih salah satu calon, dan yang memiliki nomor urut serta orangnya sudah jelas,” akunya.

Ia menyampaikan, pihaknya hari ini baru menurunkan baliho atau spanduk lantaran baru dirapatkan pihak Bawaslu dan baru diagendakan hari ini secara serentak di Mamasa.

BACA JUGA:  Kosabangsa Dosen Unsulbar dan UNM, Latih Warga Tondok Bakaru Budidaya Jamur Tiram

Ia menambahkan, karena yang menentukan apakah baliho atau APS dan APK melanggar adalah Bawaslu.

“Jadi kami hanya mendampingi, dan jika terdapat unsur pelanggaran yang ditentuakan Bawaslu maka kami yang eksekusi mengeluarkan,” tambahnya.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!