JAKARTA, RADARSULBAR NEWS — Kabar terbaru cek Rp 2 triliun di rumah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari KPK ternyata tak disangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menelusuri hingga tuntas.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi dijerat pidana baru terkait ditemukannya cek senilai Rp2 triliun.
Dilansir dari pojoksatu.id, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perkembangan terbaru penelusuran cek Rp2 triliun yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas SYL.
Beberapa waktu lalu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, cek Rp2 triliun itu palsu.
“Tentu kita minta konfirmasi ke PPATK. Kalau sudah dikatakan palsu, artinya tidak benar,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (5/11).
Meski begitu, kata Asep, pihaknya masih menelusuri, dalam rangka apa cek senilai Rp2 triliun itu ada di rumah dinas Mentan SYL.
“Kan tidak bisa main-main dengan produk-produk perbankan itu, asal nulis gitu. Ini kan cek dari orang nih, ada di tangan SYL. Ya kita harus gali itu. Benar atau tidak, kita tetap gali,” katanya.