POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polewali Mandar buka ruang sengketa bagi masyarakat yang tidak menerima hasil penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman, Jumat (3/11) kemarin.
Ketua Bawaslu Polman Harianto mengatakan pihaknya masih membuka ruang apabila ada masyarakat yang ingin menyampaikan sengketa terhadap nama-nama calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Polewali Mandar.
“Sesuai aturannya kita beri waktu tiga hari kemudian kita akan lakukan tindaklanjut mempelajari seperti apa laporannya untuk melihat apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak,” terang Ketua Bawaslu Polman Harianto.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan ikut mencermati penetapan DCT yang ditetapkan oleh KPU Polman. Komisioner Bawaslu Polman melakukan pengawasan atas proses penetapab DCT oleh KPU.
Harianto menambahkan, apabila pengaduan sengketa akan diregister terlebih dahulu lalu dilakukan kroscek terkait laporan tersebut.
Sesuai tahapan Pemilu, KPU Polman menetapkan DC, Jumat (3/11) kemudian mengumumkan DCT tersebut pada tanggal 4 November melalui media massa.