RADARSULBARNEWS

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK?

Di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak ada pasal honorer diangkat jadi PPPK. (Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Pemerintah sudah mengundangkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Bagi yang ingin mengetahui secara lengkap materi UU ASN 2023 pdf, bisa membuka situs peraturan.go.id.

BACA JUGA:  Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang, Staf Ahli TI: Benar-benar Digital Twin

Diketahui UU ASN 2023 ini terdiri dari 14 bab dan 77 pasal, yang secara tegas menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Bab I mengenai ketentuan umum.

Bab II mengenai asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku.

Bab III tentang jenis dan kedudukan.

Bab IV mengenai fungsi, tugas, dan peran.

BACA JUGA:  Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen ATR/BPN Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak

Bab V mengatur tentang jabatan ASN.

Bab VI mengatur tentang hak dan kewajiban.

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;

b. penghargaan yang bersifat motivasi;

c. tunjangan dan fasilitas;

BACA JUGA:  Polres Polman Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap Kapus Alu saat Eksekusi, Empat Warga Ditetapkan Tersangka Penganiaya

d. jaminan sosial;

e. lingkungan kerja;

f. pengembangan diri; dan

g. bantuan hukum.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!