RADARSULBARNEWS

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK?

Di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak ada pasal honorer diangkat jadi PPPK. (Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn)

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau

b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

BACA JUGA:  Kelebihan Muatan dan Dimensi, Sejumlah Kendaraan Pengangkut Barang Terjaring Razia

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua.

Bab VII mengatur tentang kelembagaan.

Bab VIII mengenai manajemen ASN.

Bab IX tentang pegawai ASN yang menjadi pejabat negara.

BACA JUGA:  Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Bab X tentang organisasi.

Bab XI digitalisasi manajemen ASN

Bab XII Penyelensaian sengketa.

Bab XIII mengatur tentang larangan.

Nah, mengenai larangan instansi merekrut tenaga honorer, diatur di Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!