RADARSULBARNEWS

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK?

Di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak ada pasal honorer diangkat jadi PPPK. (Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Pemerintah sudah mengundangkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Bagi yang ingin mengetahui secara lengkap materi UU ASN 2023 pdf, bisa membuka situs peraturan.go.id.

BACA JUGA:  ASN Diminta Penyesuaian Tugas, Libur Lebaran Layanan Tetap Jalan

Diketahui UU ASN 2023 ini terdiri dari 14 bab dan 77 pasal, yang secara tegas menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Bab I mengenai ketentuan umum.

Bab II mengenai asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku.

Bab III tentang jenis dan kedudukan.

Bab IV mengenai fungsi, tugas, dan peran.

BACA JUGA:  BPK Periksa LKPD Sulbar, Audit Menyeluruh Penggunaan Anggaran

Bab V mengatur tentang jabatan ASN.

Bab VI mengatur tentang hak dan kewajiban.

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;

b. penghargaan yang bersifat motivasi;

c. tunjangan dan fasilitas;

BACA JUGA:  Penanganan Stunting Andalkan Saku ASN

d. jaminan sosial;

e. lingkungan kerja;

f. pengembangan diri; dan

g. bantuan hukum.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!