RADARSULBARNEWS
NEWS  

Panji Gumilang Tersangka TPPU, Kini Kasusnya Dobel

Di tengah persiapan sidang kasus penodaan agama, Panji Gumilang ditetapkan tersangka TPPU (Dok. Pojoksatu.id)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Penetapan Panji Gumilang tesangka TPPU itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis 2 November 2023.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

BACA JUGA:  Pemkab Polman Gelar FGD, Usulkan Ammana Wewang Jadi Pahlawan Nasional

Dalam kasus ini, Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun Indramayu dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Juga Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada Senin 30 Oktober 2023 kemarin.

BACA JUGA:  Pansus Kelembagaan Soroti Bagian Ortala Setda Polman, Konsultasi ke Pemprov tak Libatkan Dewan

Usai menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, Panji langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Indramayu.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!