RADARSULBARNEWS
KOLOM  

Laporan Dana Kampanye

SALAH satu hal penting dalam Pemilu dan terkait langsung dengan peserta pemilu adalah dana kampanye.

Oleh: M Danial

Ironisnya ketentuan mengenai dana kampanye seolah tidak penting. Kebanyakan orang beranggapan itu urusan penyelenggara, pengawas dan tim sukses peserta pemilu. Ketentuan mengenai laporan dana kampanye tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 28 November selama 75 hari. Artinya kurang sebulan dari sekarang para peserta pemilu harus melaporakan dana awal kampanye ke sesuai ketentuan perundang-undangan. Laporan disampaikan ke KPU oleh peserta pemilu atau tim pemenangan sesuai tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.

BACA JUGA:  DIGASKAN Kampanye di Balanipa, Wujudkan Pusat Ternak Kambing dan Perhatikan Kesejahteraan Nelayan

Laporan dana kampanye terdiri tiga jenis. Yaitu LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) yang disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye. Kemudian LPSDK (Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye), dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Penyeluaran Dana Kampanye). LPSDK disampaikan pada awal masa kampanye sampai satu hari setelah masa kampanye. Sedangkan LPPDK paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Dana kampanye dapat diperoleh berupa sumbangan dari perorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah. Namun UU membatasi jumlah yang boleh diterima dari sumber-sumber tersebut. Sumbangan dana kampanye untuk pasangan Capres – Cawapres dari perorangan maksimal Rp2,5 Miliar, sedangkan dari perusahaan atau korporasi maksimal Rp25 Miliar.

BACA JUGA:  One dO Art Sung Lallute' , Menabur Cinta dan Kerinduan

Sumbangan dana kampanye untuk calon DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten / kota dari perorangan maksimal Rp2,5 Miliar, dari perusahaan maksimal Rp25 Miliar. Sedangkan untuk calon anggota DPD sumbangan dari perorangan paling banyak Rp750 Ribu, dari perusahaan paling banyak Rp1,5 Miiar.

Sumbangan dana kampanye dapat berupa uang, barang, dan atau jasa. Ketentuan UU, sumbangan dalam bentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima. UU menyebutkan pula bahwa sumbangan dari perorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye. Jumlah sumbangan yang melebihi ketentuan dilarang digunakan, wajib dilaporkan ke KPU untuk diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye.

BACA JUGA:  DIGASKAN Kampanye di Balanipa, Wujudkan Pusat Ternak Kambing dan Perhatikan Kesejahteraan Nelayan

Berbulan-bulan sebelum masa kampanye sudah bertebaran alat peraga kampanye politik:baliho, poster dan media luar lainnya yang diklaim alat sosialisasi. Alat peraga seperti itu berseliweran bukan hanya menghadapi Pemulu 2024 seperti. Terjadi pula setiap menjelang pemilu sebelumnya, terlebih pada masa kampanye.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!