RADARSULBARNEWS

Kasus Ucapan Rocky Gerung “Bajingan Tolol” Naik ke Tahap Penyidikan

Pengamat Politik Rocky Gerung. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Bareskrim Polri telah menaikan status perkara dugaan penyebaran hoax dan keonaran yang dilakukan oleh Rocky Gerung ke tahap penyidikan.

Artinya, penyidik menemukam unsur pidana dari ucapan ‘bajingan tolol’ yang dilontarkan Rocky untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sejalan dengan itu, Bareskrim Polri berencana memanggil kembali Rocky untuk dimintai keterangan. Rocky sendiri pernah diperiksa sebagai saksi saat kasus masih dalam tingkat penyelidikan.

BACA JUGA:  Pusat Studi Asia Tenggara Unsulbar Diresmikan, Kemenlu Komitmen Majukan Pendidikan dan Riset Unsulbar

“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi, setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi, itu akan kita panggil saudara RG,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10).

Djuhandhani mengatakan, Polri akan terlebih dahulu mengirim tim ke sejumlah daerah untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Setelah itu, penyidik baru menjadwalkan pemeriksaan kepada Rocky.

BACA JUGA:  Ratih Salurkan Bantuan PIP ke Ratusan Siswa

“Tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro. Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil, yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim,” jelasnya.

Sebelumnya, Polri menerima 24 laporan polisi terhadap pengamat politik Rocky Gerung. Salah satunya diterima oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:  Perempuan Muda Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pemerkosaan

Polda Metro Jaya setidaknya menerima 3 laporan terhadap Rocky. Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!