RADARSULBARNEWS

Hasil Penyelidikan, 12 Senjata Api Syahrul Yasin Limpo Memiliki Surat Resmi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Bareskrim Polri telah merampungkan penyelidikan 12 unit senjata api yang disita KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri senjata api tersebut legal.

“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin.

BACA JUGA:  Dukung Pemulihan Lingkungan Kawasan Hutan, Menteri Nusron Akan Evaluasi Penerbitan Sertifikat di TN Tesso Nilo

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri seluruh senjata di rumah SYL memiliki surat resmi kepemilikan.

Senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama SYL, beberapa dari 12 senjata tersebut ada yang statusnya senjata hibah, dilengkapi bukti hibahnya.

“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Bukti hibahnya ada,” katanya.

BACA JUGA:  Irjen-Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

Menurut Djuhandhani, pihaknya memerlukan pendalaman terkait penyelidikan kepemilikan senjata api SYL, karena saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi dari KPK.

Berbeda dengan temuan senjata di rumah Dito Mahendra, penyidik KPK langsung menyerahkan 15 senjata api kepada Bareskrim Polri. Sementara, senjata api dari rumah SYL saat ini masih dikuasai oleh KPK.

BACA JUGA:  Target Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!